عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ؛ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Dari Ibnu Umar ia berkata : Rasulullah shallallahu aalaihi wasallam bersabda : “Islam dibangun diatas lima (rukun); Syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, Mendirikan shalat, Menunaikan zakat, Berhaji dan Puasa Ramadhan”.
♦ Takhrij Hadits :
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya no. 8 dan Imam Muslim dalam shahihnya no. 16.
♦ Faedah Hadits :
1. Hadits ini menunjukkan bahwa Haji hukumnya wajib dan termasuk salah satu dari rukun Islam, maka bagi yang mampu menjalankannya untuk bersegera. Sebagaimana firman Allah dalam surat (Ali Imran : 97) :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.
2. Termasuk karunia Allah dan rahmatNya bahwa Haji hukumnya wajib satu kali dalam seumur hidup, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :
الحَجُّ مَرَّةً فَمَن زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعُ
“(Kewajiban) Haji cukup sekali, maka barangsiapa menambah berarti itu adalah sunnah baginya”. (HR. Muslim no. 1337 dan Abu Dawud no. 1721)
3. Wajib bagi setiap muslim yang mampu berhaji dan telah terpenuhi syarat-syaratnya untuk bersegera melaksanakannya, karena seseorang tidak mengetahui kapan ia akan terhalang untuk melaksanakannya.
4. Bagi wanita yang belum menikah maka akan lebih mudah baginya melaksanakan ibadah haji, karena apabila telah menikah mungkin akan banyak halangan seperti hamil, menyusui, mendidik anak-anaknya, atau yang lainnya. maka bagi yang mampu untuk bersegera melaksanakannya.
5. Bagi suami tidak boleh ia mencegah istrinya untuk melaksanakan ibadah haji yang wajib, karena itu merupakan kewajiban syariat. hendaknya suami memudahkan dan membantu ibadah istrinya jika ia mampu. yaitu dengan menemaninya sebagai mahramnya atau mengizinkannya untuk berhaji bersama mahramnya yang lain karena ia pun akan mendapatkan pahala yang sama.
WaAllahu A’lam.
وفقني الله وإياكم للعلم النافع والعمل الصالح،.
Bahan Bacaan :
Diringkas dari kitab ‘Ahadits Asyr Dzil Hijjah wa Ayyami At Tasyriq’, hal. 11-13. karya Syaikh Abdullah bin Shaleh Al Fauzan, cet. pertama, th. 1424/1425 H, Dar Al Muslim Riyadh,.