Hadits Bulan Dzul Hijjah 2 – Larangan Bagi Yang Hendak Berkurban

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ 

Dari Ummu Salamah, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Jika kalian telah melihat hilal sepuluh Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu”.

♦ Takhrij Hadits :

Hadita ini diriwayatkan Imam Muslim dalam shahihnya no. 1977.

♦ Faedah Hadits :

1. Hadits ini menunjukkan apabila telah masuk bulan Dzul hijjah dan seseorang berniat menyembelih hewan kurban maka tidak boleh memotong rambut tidak boleh memotong kukunya, termasuk bulu rambut yang ada dikulitnya sampai selesai menyembelih hewan kurbannya.

2. Jika seseorang berkurban lebih dari satu hewan maka apabila ia telah menyembelih satu dari hewannya tersebut boleh untuk memotong rambut dan kukunya.

3. Pendapat yang kuat diantara pendapat para ulama bahwa larangan pada hadits tersebut hukumnya adalah haram, karena hukum asal larangan adalah menunjukkan haram. Siapa yang sengaja memotong rambut dan kukunya maka wajib untuk bertaubat dan beristighfar, meskipun tidak ada fidyah menurut ijma’ para ulama, dan tidak berpengaruh kepada hewan kurbannya.

4. Larangan ini khusus bagi yang memiliki hewan sembelihan kurban, karena sabda Nabi : (وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ) tidak mencakup istri dan anak-anak serta siapa saja yang berhak mendapatkan pahala kurban tersebut.

5. Barangsiapa yang menyembelih hewan kurban karena wasiat atau menjadi wakil bagi orang lain maka tidak diharamkan untuk memotong kuku dan rambutnya, karena hakikat sembelihan kurban tersebut bukan miliknya .

6. Barangsiapa yang belum ada niatan untuk berkurban kemudian dia memotong rambut atau kukunya, kemudian pada hari-hari selanjutnya diantara 10 awal Dzul hijjah tersebut ia berniat menyembelih kurban maka pada saat itu wajib menahan diri tidak memotong rambut dan kukunya.

7. Barangsiapa yang mendapati kukunya putus atau kepalanya luka dan harus dipotong rambutnya maka tidak mengapa, karena udzur syar’i. termasuk siapa yang mandi dan tidak sengaja rontok rambutnya maka tidak mengapa.

والله أعلم

وفقني الله وإياكم للعمل الصالح والاستقامة على دينه،.

Bahan Bacaan :

Diringkas dari kitab ‘Ahadits Asyr Dzil Hijjah wa Ayyami At Tasyriq’, hal. 8-9. karya Syaikh Abdullah bin Shaleh Al Fauzan, cet. pertama, th. 1424/1425 H, Dar Al Muslim Riyadh

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *